PRA ASESSMEN GELOMBANG 55

Asesor: Wahid Nurcipto

MET.000.008149-2018

Waktu Ujikom

Rabu dan Kamis, 9 & 10 Juli 2025

Daftar Unit Kompetensi

C.24LAS01.001.1

Melaksanakan persiapan tempat kerja

C.24LAS01.002.1

Melakukan peran serta (contribute) pada system mutu

C.24LAS01.003.1

Menetapkan proses dan peralatan las

C.24LAS01.004.1

Menetapkan kesesuaian material induk dan bahan tambah

C.24LAS01.005.1

Merencanakan desain dan konstruksi perakitan sambungan las

C.24LAS01.006.1

Melakukan koordinasi quality assurance dalam fabrikasi pengelasan

C.24LAS01.007.1

Melakukan koordinasi quality control dalam fabrikasi pengelasan

C.24LAS01.008.1

Menetapkan kualifikasi juru las dan operator las

C.24LAS01.009.1

Menetapkan jenis inspeksi dan uji rakitan sambungan las yang disyaratkan serta kriterianya

C.24LAS01.010.1

Membuat Welding Procedure Specification (WPS) sesuai standar yang ditentukan

C.24LAS01.011.1

Melaksanakan pembuatan welding map

C.24LAS01.012.1

Membuat Non Destructive Test (NDT) map

C.24LAS01.013.1

Membuat detail gambar kerja

C.24LAS01.014.1

Mengevaluasi penyebab ketidaksesuaian hasil pengelasan

C.24LAS01.015.1

Melakukan review contract dan subcontract dalam bidang pengelasan

C.24LAS01.016.1

Melakukan analisis gap pengetahuan personil las

Penjelasan Asesmen Kompetensi

Asesmen kompetensi adalah proses asesmen baik pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), maupun sikap kerja (attitude) melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Tujuan Asesmen Kompetensi

Asesmen kompetensi ini bertujuan untuk:

Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Manfaat Uji Kompetensi

✅ Pengakuan kompetensi secara formal dari LSP Unpam yang terlisensi BNSP.
✅ Meningkatkan kredibilitas profesional saat melamar pekerjaan atau promosi jabatan.
✅ Memperkuat rasa percaya diri karena memiliki bukti sah bahwa kompetensi Anda telah diverifikasi pihak berwenang.
✅ Mempermudah akses kerja pada industri yang mewajibkan sertifikasi Welding Engineer sebagai persyaratan wajib.
✅ Meningkatkan rasa percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki
✅ Mampu mengetahui tingkat kemampuan
✅ Membantu meningkatkan akses dalam mengembangkan diri
✅ Lebih mudah bagi perusahaan untuk menyaring calon karyawan yang kompeten
✅ Produktivitas kerja jadi meningkat

Tata Tertib Pelaksanaan Uji Kompetensi

  1. Peserta wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai, bagi yang datang terlambat tidak ada kompensasi waktu.
  2. Peserta wajib menggunakan pakaian rapih dan almamater Universitas.
  3. Peserta wajib membawa identitas diri (KTP) dan alat tulis sendiri.
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  5. Peserta dilarang membawa dan menggunakan handphone.
  6. Peserta dilarang keluar masuk ruang ujian selama ujian berlangsung dengan alasan apapun. Jika peserta sakit maka diizinkan keluar ruang ujian dan peserta dinyatakan gugur/didiskualifikasi.
  7. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang bertanya atau meminta bantuan kepada peserta lain. Apabila ada kesulitan atau pertanyaan langsung ditanyakan kepada penguji.
  8. Peserta dilarang memberi catatan atau mencoret-coret naskah soal.
  9. Peserta tidak boleh mendokumentasikan materi dan jawaban uji kompetensi.
  10. Setelah ujian selesai naskah soal harus dikembalikan kepada asesor.
  11. Peserta dilarang pulang dulu sebelum hasil rekomendasi diumumkan.

Informasi Pelaksanaan Uji Kompetensi

🔹 Metode Asesmen
Uji Tulis – untuk mengevaluasi penguasaan pengetahuan teori pengelasan (materials, prosedur, standar mutu, keselamatan kerja).
Uji Praktik/Observasi Unjuk Kerja – Anda akan diminta melakukan pekerjaan pengelasan sesuai instruksi asesornya.
Uji Wawancara – untuk menggali lebih jauh pengalaman kerja, pemahaman prosedur, serta kesiapan profesional.
🔹 Persiapan Peserta
Sebelum asesmen, harap:
Membaca dan memahami Skema Sertifikasi Welding Engineer.
Melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta (KTP, ijazah, portofolio).
Membawa APD (Alat Pelindung Diri) lengkap jika asesmen praktik dilakukan di workshop.
Membawa alat tulis dan peralatan gambar teknis yang diperlukan, termasuk:
 ▪️ Alat untuk membuat Welding Map
 ▪️ Alat untuk membuat NDT Map (Non Destructive Testing Map)
Mengikuti pengarahan teknis oleh asesor.

Data Asesi

No NIM Nama Peserta
1221010300038HERLONO MAWARDI PURNOMO
2211010300183FAISHAL PAMUNGKAS
3211010300321AGUNG GUMELAR
4211010300316KHOIRUNISA
5211010300111BONGSU TINDAON
6221010300330ARDELI SUHERLI
7211010300240EKA BAHTIAR RIFA`I
8211010300151RIFKI RAIHAN SAPUTRA
9211010300136BAYU TIRTA ARDI PRASETYO
10211010300245NANANG WIJIATMOKO
11211010300330REZA IKHWAN DAMAR PERSADA
12221010300380FAUZAN ELFARISI

Diharapkan isi data diri melalui tombol di bawah ini:

Isi Formulir